faq:2021:07:16:000066644_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WNI menjadi SPLN kan harus mengikuti ketentuan Pasal 3 (1c) PMK 18/2021 ya mas/mba. nah kalau belum punya suket WNI sebagai SPLN apakah artinya WNI tsb tetap sebagai SPDN?
Jawaban
di pasal 3 ayat 3 disebutkan: Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4 dan angka 5 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi. (5) Persyaratan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 5 yaitu: a. telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri; dan b. telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri y
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066644_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion