User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066624_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Twit 1: Saya mengikuti pengadaan barang dan jasa di beberapa dinas dan seperti biasa bendahara mencairkan pembayaran barang yang sudah di potong ppn 10% dan pph 1,5%.. Twit 2: Setelah laporan spt tahunan saya di wajibkan bayar pp23 0,5% lagi.. dengan alasan PPh 1,5% yg di potong bendaharawan bisa di restitusi kan.. Twit 3: Setelah saya bayarkan pp23.. skrng restitusi saya tidak bisa di cairkan dengan alasan pihak dinas tidak melaporkan pekerjaan yang dipotong pph nya.. padahal bukti bayar suda


Jawaban

Sebaiknya ditanyakan dulu apakah saat bertransaksi dengan bendahara tsb, wp memberikan suket pp 23 atau tidak? 1. Kalau memberikan suket PP 23, seharusnya pihak bendahara melakukan pemotongan PPh final sesuai PP 23 bukan PPh Pasal 22. Atas PPh Pasal 22 yang sudah dipungut, dapat diajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015. 2. Kalau tidak memberikan suket PP 23, maka bendahara melakukan pemungutan PPh Pasal 22, atas omset wp tersebut menyetorkan sen

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q O T X W
I X N T O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R T W T O
 
faq/2021/07/16/000066624_1234.txt · Last modified: (external edit)