User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066623_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bersama dengan ini, kami dari pihak Notaris ingin bertanya mengenai pelaporan PPJBK. Dimana untuk Pembayaran Pajak Penjual (PPh) belum dapat dilakukan, dikarenakan EFIN dari pihak Penjual sedang dalam proses perbaikan. Sementara waktu pelaporan PPJBK terakhir ialah ditanggal 20 Juli 2021. Oleh karena itu apakah Pelaporan PPJBK ini untuk bagian PPhnya boleh dikosongkan? atau apakah ada solusi lain? Izin tanya mas mba, kalau sperti ini gmna ya? saya kurang paham mksdnya ppjbk ini apa.


Jawaban

coba dipastikan dulu ini maksudnya PPJBK adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli? Kalau sesuai ketentuan disebutkan. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016). Peja

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V R B D D
H​ R Y E X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T D Y B Y
 
faq/2021/07/16/000066623_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)