User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066616_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Suket saya berlaku s.d Des 2020, tetapi saya masih bisa melaporkan realisasi DTP PPh Final Jan-Mei 2021, Mas mbk, klo Suket sudah tidak berlaku berarti penggunaan PP 23 2018 sudah berakhirkan? jadinya seharusnya pindah ke ketentuan umum per Januari 2021? Dalam hal sudah beralih ke ketentuan umum, utk pemanfaatan insentif PPh final DTP PMK-9 2021 seharusnya kan tidak bisa, ini kenapa bisa berhasil lapor realisasi PPh final DTP ya?


Jawaban

Pasal 7, Pasal 9 (PMK 99/2018), Pasal 5 (PP 23/2018), Kalau yang bersangkutan memang bukan lagi WP PP 23 sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan maka WP TIDAK BERHAK memanfaatkan Fasilitas DTP PPh final. Untuk laporan realisasi yang sudah terlanjur dilaporkan silahkan konfirmasi KPP.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A M P E G
J​ Q I T I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R​ I R N H
 
faq/2021/07/16/000066616_1234.txt · Last modified: (external edit)