faq:2021:07:16:000066611_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait PMK-82/2021 KLU perusahaan WP masuk dalam penerima manfaat insentif PPh 21 DTP, pertanyaan wp apakah benar perusahaan yg berada di kawasan berikat tidak lagi mendapatkan fasilitas ini?
Jawaban
di ketentuan PMK-82/2021 yg dilihat adalah KLUnya. untuk KITE dan kawasan berikat sudah tidak disebutkan di aturan. apabila KLU WP memenuhi, maka masih bisa memanfaatkan fasilitas DTP.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066611_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion