faq:2021:07:16:000066609_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau nanya, di thn 2020 sy ada buat FP keluaran atas Uang muka pembelian barang. SPT sudah di laporkan di 2020 tapi bulan ini (2021) pihak pembeli ternyata membatalkan pembelian dan meminta uangnya dikembalikan. apakah di efaktur bisa dilakukan retur sebab transaksinya baru DP (brg blm dikirim)? atau bagaimana ya?
Jawaban
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIC PER-24/PJ/2012. (Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/2012)
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066609_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion