faq:2021:07:16:000066608_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp badan dalam negeri menyewa alat pertambangan dari malaysia, terkait PPN nya bagaimana ya mas mba? Terimakasih
Jawaban
WP tanya terkait PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Kembalikan ke definisi sesuai angka 3 SE-147/PJ/2010. PPN 10%, disetorkan dengan SSP oleh OP atau badan yg memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean max tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066608_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion