User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066607_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/mbak, kalau di tahun berjalan WP PP 23 omzetnya melebihi 4,8 miliar, kan tetap dikenakan tarif 0,5% s.d. akhir tahun pajak ybs. Nah, ini kalau dia di bulan Oktober 2021 >4,8M berarti asal dia memenuhi ketentuan PMK-82/PMK.03/2021, dia bisa memanfaatkan insentif PPh Final DTP kan, ya? Maaf, saya takut salah pemahaman ???????? Terima kasih..


Jawaban

Kalau sesuai Pasal 7 ayat 1 PP 23 2018 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. Jika wp masih menggunakan tarif PP 23 di tahun 2021, maka masih bisa menggunakan insentif PMK-82/2021 ya Kak

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E C Q᠎ V S
R D S F A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Y R O R
 
faq/2021/07/16/000066607_1234.txt · Last modified: (external edit)