Tanya
Mas/mbak, kalau di tahun berjalan WP PP 23 omzetnya melebihi 4,8 miliar, kan tetap dikenakan tarif 0,5% s.d. akhir tahun pajak ybs. Nah, ini kalau dia di bulan Oktober 2021 >4,8M berarti asal dia memenuhi ketentuan PMK-82/PMK.03/2021, dia bisa memanfaatkan insentif PPh Final DTP kan, ya? Maaf, saya takut salah pemahaman ???????? Terima kasih..
Jawaban
Kalau sesuai Pasal 7 ayat 1 PP 23 2018 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. Jika wp masih menggunakan tarif PP 23 di tahun 2021, maka masih bisa menggunakan insentif PMK-82/2021 ya Kak
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion