faq:2021:07:16:000066599_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau nanya perihal sistem barter, dikenakan Pajak Psal berapa? untuk transaksinya perusahaan kami memberikan jasa kepada perusahaan lawan transaksi dan lawan transaksi tidak mau membayar menggunakan uang tetapi dengan barang. Bagaimana aspek pajaknya? jasanya jasa iklan, barangnya adalah barang dagangan lawan transaksi.
Jawaban
tetap dikenakan seperti biasa. buat yg jasa iklan kan masuk ke pmk 141 ya, berarti nanti tetep dipotong PPh 23. buat PPN juga sama, kalo yg diserahkan adalah BKP/JKP dan pihak yg menyerahkan itu udah PKP, maka silakan pungut PPNnya
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066599_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion