faq:2021:07:16:000066597_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan sdg dalam pengajuan keberatan, tapi perusahaan menerima surat paksa atas STP, produk hukum apa yang bisa diajukan?
Jawaban
Digali dulu STP-nya terkait apa. Keberatan hanya bisa diajukan atas SKP, bukan atas STP. Jika STP tidak berkaitan dengan SKP yang diajukan keberatan maka masih bisa diajukan penghapusan sanksi administrasi sepanjang memenuhi ketentuan di PMK-8/PMK.03/2013
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066597_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion