User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066596_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi PT. B (badan) menempatkan deposit ke saya (badan) sebesar 1 juta rupiah. Kemudian, saldo 1juta tersebut bisa digunakan oleh customer dari PT. B untuk ditukarkan menjadi voucher indomaret/pulsa telkomsel misalnya.. nah, kebetulan per 1 Februari kemarin, kan ada aturan baru mengenai PPN pulsa. katanya distributor tingkat 2 akan mengenakan PPN.. kalo vendor saya (pt) adalah distributor tingkat 1, apakah otomatis saya menjadi distributor tingkat 2? walaupun bidang usaha utama saya bukan menjua


Jawaban

untuk penentuan distributor tingkat 1, 2 dst silahkan self assesment dulu. pas iht utama, disebutkan bahwa DJP akan menentukan siapa saja distributor tk 1, dst. namun aturannya sdang dibuat. infokan pengertian pasal 1 pmk-6/2021

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P P Q Z G
T D X M M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z A I Y M
 
faq/2021/07/16/000066596_1234.txt · Last modified: (external edit)