User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066593_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagimana cara membuat bukti potong pph 23 di ebupot yang terlewat, namun spt sudah di laporkan?


Jawaban

Rekam bukti potong seperti biasa. Bisa key in tapi pastikan pilih masa dan tahun pajak yang sesuai, tanggal otomatis sesuai tanggal pembuatan bupot. Kalau dengan impor excel, bisa pilih tanggal bupot. Posting SPT seperti biasa, kalau SPT normal sudah dilaporkan nanti akan otomatis terposting ke SPT pembetulan.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K U O G N
Q K G K R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M P W H E
 
faq/2021/07/16/000066593_1234.txt · Last modified: (external edit)