faq:2021:07:16:000066593_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagimana cara membuat bukti potong pph 23 di ebupot yang terlewat, namun spt sudah di laporkan?
Jawaban
Rekam bukti potong seperti biasa. Bisa key in tapi pastikan pilih masa dan tahun pajak yang sesuai, tanggal otomatis sesuai tanggal pembuatan bupot. Kalau dengan impor excel, bisa pilih tanggal bupot. Posting SPT seperti biasa, kalau SPT normal sudah dilaporkan nanti akan otomatis terposting ke SPT pembetulan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066593_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion