faq:2021:07:16:000066592_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp cabang dulu diterima utk pemanfaatan pph pasal 21 dtp, namun saat pengajuan saat ini ditolak karena tidak termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha sesuai Surat Pemberitahuan
Jawaban
pengajuan pemberitahuan pemanfaatkan insentif PPh 21 hanya dilakukan oleh NPWP pusat saja. cabang tidak perlu mengajukan Pasal 3 ayat 3 PMK 9 th 2021
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066592_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion