faq:2021:07:16:000066588_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di bulan mei, sy ada buat spt pph 23, tapi sy ada salah membuat id biling dgn (kode 100), seharusnya 104. Selain itu ternyata ada double input jadi ada pengurangan… dimana akhirnya jadi lebih bayar. id billing sudah di bayar dgn kode 100. SPT nya belum dilaporkan juga. Kak ini aku arahin Pbk gapapa kan?
Jawaban
Dapat mengajukan pemindahbukuan sesuai PMK-242/PMK.03/2014 yaa.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066588_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion