faq:2021:07:16:000066585_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q Saya ada lebih bayar PPN, kemudian saya melakukan pembetulan dan terjadi lebih bayar lagi,nah atas lebih bayar itu kok di butir H gabisa dicentang ya untuk lebih bayar nya?
Jawaban
bagian H tersebut tidak bisa dicentang karena mungkin tidak ada perubahan LB dari yang belum dibetulkan, sehingga bagian II.F nihil atau bahkan LBnya jadi lebih kecil sehingga II.F ada kurang bayar
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066585_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion