User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066585_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#12Q Saya ada lebih bayar PPN, kemudian saya melakukan pembetulan dan terjadi lebih bayar lagi,nah atas lebih bayar itu kok di butir H gabisa dicentang ya untuk lebih bayar nya?


Jawaban

bagian H tersebut tidak bisa dicentang karena mungkin tidak ada perubahan LB dari yang belum dibetulkan, sehingga bagian II.F nihil atau bahkan LBnya jadi lebih kecil sehingga II.F ada kurang bayar

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J T D X V
Z U P P R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F U X Y L
 
faq/2021/07/16/000066585_1234.txt · Last modified: (external edit)