User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066584_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

setelah saya menyadari bahwa pajak terhutang saya menjadi double, saya mencoba revisi bukti potong SPT normal. statusnya berubah menjadi RevSPT0 Ganti namun tidak bisa dikirim SPT Pembetulannya ( Dan jasa yang saya revisi masih jasa yang lama tidak updated ) Apakah bermasalah jika di menu daftar bukti potong saya bukti potong masa juni jadi SPTRev1 belum kirim ?


Jawaban

Konsep HAPUS BUKTI POTONG 1. Apabila pemotong belum melaporkan SPT NORMAL , maka Bukti Potong di masa tsb semua BISA DIHAPUS 2. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan Bukti potong tsb belum diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb BISA DIHAPUS. 3. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan sudah diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukt

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L K F​ N U
V N O I B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P P B V O
 
faq/2021/07/16/000066584_1234.txt · Last modified: (external edit)