User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066576_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#36Q saya mau menanyan terkait PMK 141 tahun 2015 atas Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/ atau TV kabel jadi saya ada transaksi seperti ini, bank kami memiliki ATM di kawasan PT X, nah atas listrik dari ATM tersebut ditagihkan kepada kami, apakah ini masuk kedalam kriteria PMK tsb? Jika iya perlakuan pajaknya gimana? Jika tidak apakah dikenakan pajak yg lain?


Jawaban

#36A apabila ada sewa tanah bangunannya, maka pembayaran listriknya terkait sewa tanah bangunan, jadi kena PPh final 4(2) atas sewa tanah bangunan. kalo ga ada sewa tanah bangunan, silakan WPnya self assessment apakah jasa yang dimaksud termasuk jasa yang diatur di PMK 141, kalo masuk dipotong PPh 23, kalo ga masuk ga dipotong PPh 23, jika kesulitan menetapkan jenis jasanya bisa penegasan ke KPP.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P A K P᠎ R
C X Y R Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H P S F V
 
faq/2021/07/16/000066576_1234.txt · Last modified: (external edit)