faq:2021:07:16:000066575_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk peraturan ppn yang paling lambat 3 bulan harus buat faktur pajak keluaran sebelum denda 1% Itu dihitung gimana ya min? Misal transaksi juli. Paling lambat masih bisa buka faktur juli sampai bulan oktober ya?
Jawaban
2 konsep yang berbeda: 1. PKP tidak/telat menerbitkan FP, denda 1% (UU KUP) 2. FP yang terbit >3 bln, dianggap bukan FP (PMK-18/2021)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066575_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion