User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066575_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk peraturan ppn yang paling lambat 3 bulan harus buat faktur pajak keluaran sebelum denda 1% Itu dihitung gimana ya min? Misal transaksi juli. Paling lambat masih bisa buka faktur juli sampai bulan oktober ya?


Jawaban

2 konsep yang berbeda: 1. PKP tidak/telat menerbitkan FP, denda 1% (UU KUP) 2. FP yang terbit >3 bln, dianggap bukan FP (PMK-18/2021)

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L S D S J
W A M L M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C E D X X
 
faq/2021/07/16/000066575_1234.txt · Last modified: (external edit)