faq:2021:07:16:000066574_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk kewajiban PPh 21,23 dan 4(2), apakah juga dilakukan pemusatan ke NPWP pusat atau tetap menjadi kewajiban NPWP cabang ya? ini mengacu perpindahan NPWP Pusat ke KPP Madya. Kondisinya sekarang, NPWP Pusat di KPP Madya Jakbar NPWP Cabang di KPP Pratama Jakarta Senen Untuk PPh Pasal 21 apakah sistem sudah memfasilitasi pelaporan menggunakan NPWP Pusat?
Jawaban
PPh 21 dipusatkan di BKM karena di provinsi DKI jakarta, untuk PPh potput lainnya cek pasal 6 PER-5 nya yaa
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066574_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion