faq:2021:07:16:000066565_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q: terkait aspek pajak atas hadiah pernikahan, apakah objek/bukan kita normatif kembalikan ke per-11/2015 aja kan ya mas/mb?
Jawaban
#3A hadiah pernikahan kayaknya ga masuk ke definisi hadiah di PER-11/PJ/2015, lebih masuk ke sumbangan, jika sesuai sumbangan yang diatur di PMK 90/PMK.03/2020, maka dikecualikan dari objek pajak
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066565_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion