faq:2021:07:16:000066563_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila ada pergantian direksi menjadi WNA dan dia belum mempunyai NPWP, apakah bisa langsung menandatangani SPT?
Jawaban
secara ketentuan selama WNA tersebut memang termasuk ke dalam pengertian pengurus menurut pajak maka WNA tersebut dapat langsung melakukan pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066563_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion