User Tools

Site Tools


faq:2021:07:15:000089826_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin tanya mas/mba “min,saya mau tanya untuk perpanjangan insentif PPh 21 dan 25 menurut PMK 82 tahun 2021 kan harus mengajukan kembali tapi di menu kswp belum ada ya?kapan adanya?batas waktu pengajuannya kapan ya?”


Jawaban

Halo kak, sampai saat ini untuk untuk pengajuan kembali insentif berdasarkan PMK-82/PMK.03/2021 memang masih belum tersedia di djponline, mohon ditunggu dan cek secara berkala ya. Untuk bisa memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, WP harus menyampaikan pemberitahuan paling lambat 15 Agustus 2021

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G O L L G
V T V E U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N H O Q H
 
faq/2021/07/15/000089826_1234.txt · Last modified: (external edit)