faq:2021:07:15:000071223_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas/mbak, bagi Wajib Pajak NE apabila ingin mengajukan cetak ulang NPWP secara sistem ereg di KPP apakah perlu mengaktifkan NPWP terlebih dahulu atau tidak perlu ya?
Jawaban
tetap bisa minta tanpa harus mengaktifkan dulu. secara ketentuan terkait permintaan kembai tidak disebutkan juga apakah status wp harus aktif.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/15/000071223_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion