faq:2021:07:15:000071220_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana kriteria PKP PE yg baru?
Jawaban
WP ini memenui kriteria PKP PE sesuai Pasal 79 PMK 18/2021. Kepada WP kemudian dijelaskan kembali terkait ketentuan penerbitan FP PKP PE sesuai Pasal 80 ayat 2. Bisa berupa bon kontan, struk, dll yang nilai total di masa tsb digabung, diinput di 1111 AB di kolom I.B.2 (Penyerahan Dalam Negeri dengan FP yang digunggung).
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/15/000071220_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion