User Tools

Site Tools


faq:2021:07:15:000067385_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Halo Kring Pajak, 1. jika 1 NTPN tsb untuk beberapa dok SPPBMCP dari beberapa importir yang berbeda dimana ID Billing dibuat gabungan oleh PJK menggunakan NPWP PJK apakah tetap masih bisa dikreditkan? 2. Dok yg dibutuhkan untuk PPN tsb dapat dikreditkan apa saja? terima kasih.


Jawaban

PPN tsb dapat dikreditkan oleh wp sepanjang di SPPBMCP-nya mencantumkan identitas dia sebagai pemilik barang (Pasal 2 huruf m PER-13/PJ/2019) Cara penginputannya sama seperti input SPPBMCP biasa (pake Airway Bill) dengan nominal sesuai yg dia bayarkan saja. Input di dok lain pajak masukan, nomernya pake AWB atau AWB#NTPN. Untuk SPPBMCP gabungannya diatur di PMK-199/PMK.010/2019 Pasal 20 ayat (7).

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V U W O E
U K D B B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B H M C F
 
faq/2021/07/15/000067385_1234.txt · Last modified: (external edit)