faq:2021:07:15:000067280_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami ada bagi dividen ke LN, itu seharusnya tidak dikenakan PPN kan ya
Jawaban
yg ditanyakan PPN yaa, dividennya berupa apa? uang? jika uang maka bukan objek PPN yaa
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/15/000067280_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion