faq:2021:07:15:000066757_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika PT A merupakan pusat di jkt dan punya lisensi kawasan berikat punya cabang (PT B) berada di maluku, apakah anak cabang nya di maluku jga dpt memanfaatkan fasilitas kawasan berikat sprti PT A?
Jawaban
Wp off. Wp belum jelas pemusatan atau tidak. Tapi sebenernya fasilitas kawasan berikat itu realnya kan melihat adanya pemasukan barang ke kawasan berikatnya. Kalau si cabang adanya di tlddp, bukan di kawasan berikat, tentu gabisa pake fasilitas kawasan berikatnya si pusat. Kalau cabang dan pusat pkp masing2, ya pusat cabang lapor sesuai kondisi masing2. Kalau pemusatan, baru cabang pake npwp pusatnya (cuma dalam konteks npwp, bukan pake fasilitas berikatnya si pusat juga)
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/15/000066757_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion