faq:2021:07:15:000066548_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wajib pajak A adalah PKP di Bandung. Ada WP B di Kawasan Bebas yang beli barang dari PT. A Untuk memenuhi permintaan PT.B, PT. A beli barang dari PT. C di jakarta. Barang ini langsung dikirim dari Jkt ke Batam. PT C ini nerbitin faktur buat PT. A kan ya berarti ms/mb? Jadinya 010? Lalu apakah barangnya nabti bisa masuk batam dng tetap ppn nya tidak dipungut?
Jawaban
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/15/000066548_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion