User Tools

Site Tools


faq:2021:07:15:000066531_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kredit pph 23 yg terutang di 2019 itu gabisa dikreditkan di spt tahunan th 2020 kan ya mas mba? ada dasar hukumnya gak ya hehe


Jawaban

Gabisa, seharusnya dikreditkan di tahun pajak 2019 juga. Ketentuan kredit pajak ada di petunjuk pengisian SPT Tahunan. Dan ada juga di pasal 28 UU PPh.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J F᠎ U O W
X R I S S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U R K P K
 
faq/2021/07/15/000066531_1234.txt · Last modified: (external edit)