faq:2021:07:15:000066520_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A (bandung) ada penjualan barang ke PT B (batam), atas pesanan tersebut PT A beli barang ke PT C (jakarta). PT C langsung kirim barang tersebut ke PT B (batam). dan PT C menerbitkan faktur 07 kepada PT A? apakah sudah benar penerbitakan faktur tersebut?
Jawaban
Pertama, ketika C jual ke A, terbit FP 01. Kemudian ketika A jual ke B, terbit FP 07. Terkait pengiriman boleh jadi dibantu oleh C, tapi penyerahan tetap antara A dengan B. Sehingga yang menerbitkan FP 07 seharusnya A sebagai pihak yg bertransaksi dengan B. Kecuali jika pihak B beli langsung ke C, maka C yg harus terbitkan FP 07 atas penyerahan BKP dari TLDDP ke kawasan bebas tsb.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/15/000066520_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion