faq:2021:07:15:000066515_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas dividen dari badan DN yg diterima OP ini kan minimal diinvestasikan 3 tahun sejak dividen diperoleh ya mas mba berarti perusahaan nya sudah tidak ada kewajiban potong dan setor ada dividen tersebut kan mas mba? mohon bantuannya
Jawaban
bener, badan pemberi dividennya sudah tidak ada kewajiban pemotongan PPh atas dividen tsb
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/15/000066515_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion