faq:2021:07:15:000066514_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana perlakuan pph dan ppn untuk pinjaman 100jt dgn bungan 10% yg transaksinya antara OP dan Badan


Jawaban

OP meminjam uang ke badan. 1. Pastikan tidak ada hubungan istimewa dan pengenaan tarif bunga nya wajar juga ya… 2. Berarti OP bayar bunga ke badan. Sesuai pasal 23 UU PPh, kalau OP nya sudah ditunjuk sebagai pemotong pph 23, maka dia motong, bikin bupot, setor dan lapor spt masa pph 23. Kalau op nya tidak ditunjuk sbg pemotong, maka nanti tidak ada potputnya. Penghasilan bunga itu dilaporkan dan dipajaki di spt tahunan badan

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K G C D G
M᠎ Q K Z B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W​ S B F T
 
faq/2021/07/15/000066514_1234.txt · Last modified: (external edit)