faq:2021:07:15:000066506_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada pengecualian pajak PPH untuk orang indonesia yang tinggal disingapura tapi menerima penghasilan dari perusahaan di indeonsia? penghasilan dari PT di indonesia karena menjabat sebagai direktur. klo kek gt digali apa dia spln/spdn? case spt itu memenuhi jd spln gak si mas mba? klo iya, jawaban ttg pengecualian pph itu ada gak ya?
Jawaban
kalau dia memenuhi ketentuan spln sesuai UU cika dan bs ngasi dgt yg telah disahkan/ dgt+cor, bisa pakai p3b
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/15/000066506_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion