User Tools

Site Tools


faq:2021:07:15:000066504_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami sbg PKP di jakarta, mau jual ke batam. berdasarkan pasal 51 ayat 1 PP 41 tahun 2021pembeli harus menyampaikan pemberitahuan kedatangan barang ke kantor pajak batam, itu prosedurnya gmn ya? krn pembeli kami berpendapat tidak perlu mengurus surat tersebut. Padhal di pasal 51 ayat 3 disebut jika tidak mengajukan pemberitahuan tersebut, kami harus tetap memungut PPN


Jawaban

PP 41 ini pp baru yg mencabut PP 10/2012 ttg kawasan bebas. Aturan turunannya sudah ada pmk 34/2021 (pmk bc), tp tidak dijelaskan mekanisme dan form pemberitahuannya. Jd wp diarahkan konfirmasi ke kpp yg di batam.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O᠎ I N O H
I K N S W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I D X W J
 
faq/2021/07/15/000066504_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1