User Tools

Site Tools


faq:2021:07:15:000066502_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika ada transaksi pph pasal 4 ayat 2 atas sewa bangunan tp pemilik atas nama sertifikat meninggal,kemudian diwariskan tetapi ahli waris tidak tercantum dalam sertifikat, apakah bisa memotong pph an penerima warisan tsb?


Jawaban

PPh 4 (2) sewa tanah bangunan. objeknya adalah penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. jadi kalau mendapat penghasilan atas sewa tanah bangunan yg bukan miliknya. pemotong tetap memotong ke orang/badan yg menyewakan. misal bangunan milik A. yg menyewakan adalah B (yg mendapatkan penghasilan sewa adalah B). maka pemotong akan membuat bupot atas nama B yang menerima penghasilan

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L X I I V
Q Q Y F X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Q F B M
 
faq/2021/07/15/000066502_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1