User Tools

Site Tools


faq:2021:07:15:000066487_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk pembayaran pph atas pengalihan tanah/bangunan, jika jumlah setelah dihitung adalah 11.250.005,05 apakah pembayarannya bisa dengan pembulatan?


Jawaban

sesuai SE-22/PJ.24/1990 Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. contohnya ada di lampiran SE nya nomer SE jangan dikasih tau ke WP ya

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q B E K V
B B L A R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q V U W Z
 
faq/2021/07/15/000066487_1234.txt · Last modified: (external edit)