faq:2021:07:15:000066487_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pembayaran pph atas pengalihan tanah/bangunan, jika jumlah setelah dihitung adalah 11.250.005,05 apakah pembayarannya bisa dengan pembulatan?
Jawaban
sesuai SE-22/PJ.24/1990 Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. contohnya ada di lampiran SE nya nomer SE jangan dikasih tau ke WP ya
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/15/000066487_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion