faq:2021:07:15:000066472_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada wp mau benerin omset pph final dtp (jd lebih besar) kan udh gabisa lagi. itu gimana ya? konfirmasi kpp kah? atau kekurangnnya itu jd terutang?
Jawaban
Sesuai pasal 19B PMK 82/2021, wajib pajak yg telah melaporkan laporan realisasi PPh Final DTP masih dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi masa Jan-Juni paling lambat 31 Oktober 2021.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/15/000066472_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion