faq:2021:07:15:000066422_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
skb pph 22 pmk239 2020 dengan lawan transaksi instnsi pemerintah untk pnjualan alat penanganan covid, detail transaksi pakai kode 070 pnyrhan yg ppnnya tdk dipngut kan ya? trz pengisian keterangan faktur nya pakai ketentuan PMK yg baru (PMK-83) atau tetep PMK-239?
Jawaban
Berarti ini yang ditanyain PPNnya kan ya kak? Iya menggunakan 07, karena PMK 83/2021 hanya mengubah pasal 11, jadi untuk keterangan faktur pajaknya tetap menggunakan PMK 239/2020
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/15/000066422_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion