User Tools

Site Tools


faq:2021:07:15:000066413_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, kalau pkp setor ppn 36jt padahal nilai kbnya hanya 25jt. terus di sptnya bagian ppn kb yg dilunasi diinput nilai kb-nya saja dan spt sudah dilaporkan. kalau kaya gt, sisa yang sudah dia setorkan bisa diajukan pbk atau pengembalian sesuai pmk 187 kah? atau sebaiknya gimana ya?


Jawaban

Bisa melakukan pembetulan nanti pembayaran yg dilakukan diinput di induk IIb bagian PPN disetor dimuka dalam masa pajak yg sama, nanti lebih bayarnya bisa dikompensasi ke masa pajak selanjutnya

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S᠎ W I G X
C Y V​ V G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S Y M​ S V
 
faq/2021/07/15/000066413_1234.txt · Last modified: (external edit)