faq:2021:07:15:000066413_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, kalau pkp setor ppn 36jt padahal nilai kbnya hanya 25jt. terus di sptnya bagian ppn kb yg dilunasi diinput nilai kb-nya saja dan spt sudah dilaporkan. kalau kaya gt, sisa yang sudah dia setorkan bisa diajukan pbk atau pengembalian sesuai pmk 187 kah? atau sebaiknya gimana ya?
Jawaban
Bisa melakukan pembetulan nanti pembayaran yg dilakukan diinput di induk IIb bagian PPN disetor dimuka dalam masa pajak yg sama, nanti lebih bayarnya bisa dikompensasi ke masa pajak selanjutnya
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/15/000066413_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion