faq:2021:07:15:000066412_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#51Q: saya mau bertanya, di bulan mei lalu saya baru saja pemusatan ke kpp madya, sehingga cabang perusahan kami dilakukan pemusatan ppnnya. namun pemusatan ppn baru berjalan di masa 06, sehingga masa 04 & 05 masih dilakukan dimasing' web e-faktur kan ya. nah sekarang posisinya saya ini kantor pusat, ingin melakukan pembetulan ppn masa 04 punya perusahaan cabang saya. apakah masih bisa dilakukan? sebab saya sedang coba mengakses web-efaktur cabang, sudah mengupload sertifikat elektronik cabang k
Jawaban
saat ini udah ga bisa karena cabangnya sudah dipusatkan dan sudah dicabut pkpnya
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/15/000066412_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion