faq:2021:07:15:000066385_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat pagi min, jika perusahaan menggunakan jasa arsitek (design) dari singapura. Apakah potensi pajak dari transaksi tersebut? Mas mba, ini PPN JLN & PPh Pasal 26 kan ya? Perlu dijelaskan terkait P3B juga kah?
Jawaban
iya, ada PPN JLN dan PPh Pasal 26…kalo pihak Singapur menyerahkan DGT, bisa memanfaatkan P3B
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/15/000066385_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion