User Tools

Site Tools


faq:2021:07:14:000071192_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk badan perwakilan organisasi internasional NGO, itu berhak potong pph 23 2% atas sewa ya? kalau NGO itu masuknya perwakilan perusahaan luar negeri yang termasuk di Pemotong PPh Pasal 23 bukan ya?


Jawaban

badan tsb tidak masuk ke kriteria non subjek pajak harusnya dia ada kewajiban potong pph pasal 23

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Y A U M
F I N W N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q B I​ L K
 
faq/2021/07/14/000071192_1234.txt · Last modified: (external edit)