faq:2021:07:14:000071192_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk badan perwakilan organisasi internasional NGO, itu berhak potong pph 23 2% atas sewa ya? kalau NGO itu masuknya perwakilan perusahaan luar negeri yang termasuk di Pemotong PPh Pasal 23 bukan ya?
Jawaban
badan tsb tidak masuk ke kriteria non subjek pajak harusnya dia ada kewajiban potong pph pasal 23
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/14/000071192_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion