faq:2021:07:14:000066997_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di se 33 tahun 2013 mengatur terkait pengertian freight charges dan disebutkan hanya untuk angkutan pesawat, kapal dan/atau kereta api, kalo pake container/truk berarti ga masuk? Berarti freight charge nya pake dpp biasa? Gabisa dpp nilai lain?
Jawaban
iya Sab… kalau pengiriman pake truk/container via jalan darat ga masuk definisi FF
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/14/000066997_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion