User Tools

Site Tools


faq:2021:07:14:000066997_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

di se 33 tahun 2013 mengatur terkait pengertian freight charges dan disebutkan hanya untuk angkutan pesawat, kapal dan/atau kereta api, kalo pake container/truk berarti ga masuk? Berarti freight charge nya pake dpp biasa? Gabisa dpp nilai lain?


Jawaban

iya Sab… kalau pengiriman pake truk/container via jalan darat ga masuk definisi FF

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z᠎ C W R V
R W​ K P᠎ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M X H E T
 
faq/2021/07/14/000066997_1234.txt · Last modified: (external edit)