User Tools

Site Tools


faq:2021:07:14:000066460_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“jadi perusahaan saya melakukan jasa appraisal di dalam negeri, namun ditagihkannya ke LN. apakah kena PPN?”, ini dilihat yg memanfaatkan dimana ya Mas,Mbak?


Jawaban

Kita lihat dulu apakah memenuhi kriteria yg termasuk ekspor jkp yg terutang ppn 0 persen atau tidak. Ada 3 syaratnya sesuai pmk 32 2019 : 1. Tidak ada but di indonesia 2. Memenuhi positif list jenis jasa sesuai pmk 32 2019 3. Memenuhi syarat formal sesuai pasal 6 pmk 32 2019. Kalo 3 syarat itu terpenuhi, maka terutang ppn ekspor jkp tarif 0% pmk 32 2019. Tapi kalo ada syarat yg tidak terpenuhi, maka bisa termasuk kondisi penyerahan jkp di dalam daerah pabean.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y F H R L
K J L H X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G L A G​ Q
 
faq/2021/07/14/000066460_1234.txt · Last modified: (external edit)