faq:2021:07:14:000066460_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“jadi perusahaan saya melakukan jasa appraisal di dalam negeri, namun ditagihkannya ke LN. apakah kena PPN?”, ini dilihat yg memanfaatkan dimana ya Mas,Mbak?
Jawaban
Kita lihat dulu apakah memenuhi kriteria yg termasuk ekspor jkp yg terutang ppn 0 persen atau tidak. Ada 3 syaratnya sesuai pmk 32 2019 : 1. Tidak ada but di indonesia 2. Memenuhi positif list jenis jasa sesuai pmk 32 2019 3. Memenuhi syarat formal sesuai pasal 6 pmk 32 2019. Kalo 3 syarat itu terpenuhi, maka terutang ppn ekspor jkp tarif 0% pmk 32 2019. Tapi kalo ada syarat yg tidak terpenuhi, maka bisa termasuk kondisi penyerahan jkp di dalam daerah pabean.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/14/000066460_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion