User Tools

Site Tools


faq:2021:07:14:000066351_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kasusnya begini Pak. Perusahaan kami memakai jasa luar negeri atas import barang. Didalam tagihan invoice ada tagihan Air freight. Berdasarkan UU PPN pasal 4A aya3 huruf j. bahwa jasa ngkutan udara luar negeri termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Apakah atas air freight tersebut kena Pak ?


Jawaban

<WRAP> #71 A : by PM PPN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U E S A D
L​ E L K S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y F W I K
 
faq/2021/07/14/000066351_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1