faq:2021:07:14:000066351_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kasusnya begini Pak. Perusahaan kami memakai jasa luar negeri atas import barang. Didalam tagihan invoice ada tagihan Air freight. Berdasarkan UU PPN pasal 4A aya3 huruf j. bahwa jasa ngkutan udara luar negeri termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Apakah atas air freight tersebut kena Pak ?
Jawaban
<WRAP> #71 A : by PM PPN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/14/000066351_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion