faq:2021:07:14:000066322_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sejak berlakunya omnibus law, untuk tarif denda berkurang dari 2% menjadi sesuai dengan KMK . Untuk kejadian dimana setelah dilakukannya pemeriksaaan, terbit SKPKB PPN, sanksi administrasi yang dikenakan pasal berapa ya?
Jawaban
Kalau terkait pemeriksaan bisa masuk ke pasal 13 UU KUP sttd UU cika. terkait sanksinya ada di pasal 13 ayat 2 nya jika termasuk dalam pasal 13 ayat 1 huruf a dan e.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/14/000066322_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion