User Tools

Site Tools


faq:2021:07:14:000066278_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin nanya, kalo misal SPT normal tahunan badan 2019 nihil, terus pembetulan dibuat Juli 2021 nya dan jd KB Apakah angsuran PPh 25 nya dihitung atas SPT 2019 tsb ? apakah ada denda/sanksi bunga yg dikenakan karena sblum pembetulan belum ada perhitungan angsuran PPh 25 ?


Jawaban

Pasal 6 ayat (1) dan (2) KEP-537/PJ./2000 (1) Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. (2) Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 setelah pembet

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q K D L G
S᠎ G F F M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N V A​ A W
 
faq/2021/07/14/000066278_1234.txt · Last modified: (external edit)