faq:2021:07:14:000066232_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika kita mendapatkan faktur pajak atas pembelian barang dan didalamnya tercantum biaya kirim apakah kita juga harus memotong pph 23 atas biaya kirim tersebut? sementara perusahaan tersebut bukan perusahaan ekspedisi atau pengiriman ?
Jawaban
jawab normatif aja sih mba, sepanjang masuk ke dalam ketentuan PMK 141/2015, seharusnya ada pemotongan pph 23 atas jasa pengiriman yang diberikan. Dalam pmk 141 kan juga ada jasa ekspedisi/pengangkutan.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/14/000066232_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion