User Tools

Site Tools


faq:2021:07:14:000066232_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika kita mendapatkan faktur pajak atas pembelian barang dan didalamnya tercantum biaya kirim apakah kita juga harus memotong pph 23 atas biaya kirim tersebut? sementara perusahaan tersebut bukan perusahaan ekspedisi atau pengiriman ?


Jawaban

jawab normatif aja sih mba, sepanjang masuk ke dalam ketentuan PMK 141/2015, seharusnya ada pemotongan pph 23 atas jasa pengiriman yang diberikan. Dalam pmk 141 kan juga ada jasa ekspedisi/pengangkutan.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X X᠎ A B V
S K M Z X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L A᠎ X K O
 
faq/2021/07/14/000066232_1234.txt · Last modified: (external edit)