User Tools

Site Tools


faq:2021:07:14:000066211_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya mengenai pmk no 92/pmk.04/2021 perpanjanagn pmk 34. pada pmk tersebutmenjelaskan adanya pembebasan kepabeanan serta perpajakan impor barang untuk penanggulangan covid 19. yang mau saya atnya kan saya bekerja di perusahaan penjual alat kesehatan dimana saat impor kami mendapatkan fasilitas tersebut. apakah saat kaami menjual barang yang dibebaskan ppn, bea masuk dan pph 22 tersebut sistem ppn nya seperti biasa?? ( kami harus tetap memungut ppn kepada lawan transaksi?) lalu bagai


Jawaban

untuk PMK nya itu PMK BC jadi arahin ek bravo aja ur. untuk impor yang dapet fasilitas dibebaskan, masuk ke B3 sesuai lampiran PER-29/PJ/2015. untuk penyerahan di DN balik lagi ke ketentuan umum selama tidak dikecualikan di PMK nya, jika WP nanya lebih jauh ttg PMK nya, arahin ke Braco BC aja

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P E​ R᠎ Y G
T Z N U J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L B W C Q
 
faq/2021/07/14/000066211_1234.txt · Last modified: (external edit)