faq:2021:07:13:000081985_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penghasilan yang saya peroleh selama 1 tahun hanya dari 1 pemberi kerja yaitu dari Luar Negri, dan penghasilan saya sudah dipotong pajak di Luar Negri. Dan selama di Dalam Negri saya tidak ada penghasilan maka pada form 1770 sya harus isi penghasilan saya tersebut pada bagian yang mana ?
Jawaban
Di induk spt nya. Ada bagian penghasilan neto dari luar negeri. Untuk pajak yg sudah dipotong di luar negeri dapat dijadikan kredit pph 24. Cek aturan pmk 192/2018
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/13/000081985_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion